Tag: Balai

Tidak Dilengkapi Sertifikat, Balai Karantina Pertanian Balikpapan Musnahkan Daging Hingga Tumbuhan

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN– Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan melakukan pemusnahan, terhadap sejumlah media pembawa hama hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan, Jumat (16/12/2022).

Baik dari daging hewan, biji-bijian, serta sisa sampel pengujian laboratorium karantina hewan yang dimusnahkan di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan.

Adapun untuk metode pemusnahannya dengan cari dibakar di dalam potongan drum.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, Akhmad Alfaraby menerangkan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah terakhir setelah beberapa kegiatan sebelumnya sudah dilaksanakan.

Baca juga: Wamentan Bahas Komoditas Ekspor dan Tinjau Aplikasi Si Etam di Balai Karantina Pertanian Balikpapan

Baca juga: Balai Karantina Pertanian Balikpapan Luncurkan Si Etam, Inovasi Satu Data Karantina

“Seperti misalnya melakukan kegiatan penahanan penahanan komoditas ini kita lakukan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina dari daerah asal,” ucapnya, Jumat (16/12/2022).

Terkait yang dimusnahkan, Akhmad meneruskan, diantaranya seperti daging dari daerah asal Mamuju, Sulawesi Selatan. Lalu berbagai benih benih dari luar negeri.

“Dan bahan dari sisa pemeriksaan laboratorium kita musnahkan juga bersama sama pada hari ini,” imbuhnya.

Pemusnahan ini dilakukan per tiga bulan sekali. Kesempatan pemusnahan kali ini merupakan kali keempat dalam tahun 2022.

“Dilakukan kegiatan pemusnahan. Hari ini kita melakukan kegiatan perusahaan bersama teman-teman dari instansi terkait lainnya,” ucap Akhmad.

Dirincikan Akhmad, dari kategori media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimusnahkan berupa 5 kilogram daging sapi dan 5 kilogram daging ayam asal Kabupaten Mamuju, Sulawesi Selatan.

Kemudian dengan kategori organisme pengganggu tumbuhan karantina, dimusnahkan diantaranya 23 gram biji kopi; 1 kilogram almond; 6,92 kilogram kacang matpel; 1 kilogram beras; 17 kemasan benih sayuran campuran; 4 kemasan bibit tanaman hias campuran; 6 kemasan bibit tanaman buah; dan 0,1 kilogram bibit kaktus.

“Asal negara organisme tumbuhan ini ada dari Australia, kemudian Singapura, Malaysia, Hongkong dan Jerman,” ucapnya.

Kemudian kategori sisa sampel pengujian laboratorium karantina hewan, diantaranya ada daging ayam 16,475 kilogram; daging bebek 2,6 kilogram, daging sapi 5,3 kilogram; daging kerbau 5,2 kilogram;

Baca juga: Balai Karantina Pertanian Samarinda Dorong Ekspor Melalui Pengolahan Bahan Baku

Sarang burung wallet 2,416 kilogram; chiken katsu 0,6 kilogram; beef burger 0,3 kilogram; nugget 1 kilogram; sosis ayam 0,5 kilogram; dan susu 475 mililiter.

Terakhir dari sisa sampel pengujian laboratorium karantina tumbuhan berupa 2 kantong kayu chips akasia, 3.600 gram bawang daun, 3.150 gram bawang putih, 2.700 gram bawang merah;

2.250 gram kentang, 450 gram tomat, 1.350 gram wortel, 2.700 gram cabai rawit, 450 gram buncis, 450 gram kubis, 1 kantong palm kernel sawit, dan 450 gram kacang hijau.

Kata Akhmad, alasan pemusnahan lantaran merupakan salah satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 untuk menjamin mutu hasil pengujian. (*)

 

 


Balai Karantina Pertanian Ternate Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Komoditas Pertanian

Rabu, 14 Desember 2022 | 07:12 WIB

 | Penulis : 

, Redaktur : Tobari

Tidore, InfoPublik – Sebanyak 66 box komoditas Pertanian yang tidak dilengkapi dokumen berupa bahan olahan asal hewan dan tumbuhan asal Tangerang Selasa (13/12/2022) berhasil digagalkan Petugas Karantina Pertanian Ternate bersama Polsek Ternate Utara.

Komoditas Pertanian tersebut berhasil digagalkan petugas setelah menerima laporan terdapat penyelundupan barang ilegal di salah satu gudang kargo ekspedisi Ternate.

Setelah dilakukan penelusuran oleh petugas Karantina menemukan sejumlah komoditas Pertanian yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan.

Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Ternate Tasrif mengatakan, tindakan Karantina penahanan kami lakukan karena media pembawa tersebut tidak disertai dokumen karantina hewan dan tumbuh yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina saat tiba di tempat pemasukan.

”Upaya ini kami lakukan untuk mengamankan Maluku Utara dari serangan HPHK dan OPTK,” ujar Tasrif.

Tindakan karantina penahanan kata Tasrif dilakukan selama 3 hari untuk menunggu pemilik barang memberikan keterangan dan melengkapi persyaratan.

Dengan adanya tindakan karantina ini diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk lapor karantina sebelum melalulintaskan setiap komoditas pertanian.

Komoditas Pertanian yang diamankan berupa bahan olahan asal hewan yaitu jeroan ayam kemasan sebanyak 16,03 kg, leher bebek kemasan 5,5 kg, sosis babi 23,6 kg, ham sebanyak 15,7 kg, kulit babi kecap 13,5 kg, daging babi busuk 7,89 Kg, sosis babi 23,60 kg, sate babi 91,20 kg, ceker ayam 16,80 kg, kaki bebek 21,90 kg, dan kornet babi 10,30 kg.

Terdapat juga bahan olahan asal tumbuhan berupa jamur olahan sebanyak 21,5 kg, rumput laut olahan sebanyak 16,53 kg, dan produk-produk olahan tumbuhan 85,24 kg. (RRI/MC Tidore/toeb)


  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber InfoPublik.id

Balai Gakkum KLHK: Perkara penjualan kulit harimau dinyatakan lengkap

Banda Aceh (ANTARA) – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (Gakkum KLHK) RI Wilayah Sumatera menyatakan berkas perkara penjualan kulit harimau yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, dinyatakan lengkap.

“Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara penjualan kulit harimau dan bagian tubuhnya dinyatakan lengkap,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.

Perkara penjualan kulit harimau tersebut dengan tersangka berinisial A (41), mantan Bupati Bener Meriah, dan S (44). Keduanya ditangkap tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh di sebuah SPBU di Kabupaten Bener Meriah pada 23 Mei 2022.

Selain A dan S, perkara tersebut juga melibatkan seseorang bernama Iskandar. Yang bersangkutan sudah divonis majelis hakim Pengadilan Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta dengan subsidair satu bulan penjara.

“Berkas perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Selanjutnya, untuk tahap dua perkara, masih dikomunikasikan dengan jaksa penuntut umum,” kata Subhan menyebutkan.

Subhan mengatakan tersangka A dan S diancam melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” kata Subhan menyebutkan.

Subhan menyatakan Balai Gakkum KLHK RI Wilayah Sumatera sudah menangkap tujuh pelaku perdagangan bagian-bagian satwa dilindungi di Provinsi Aceh sepanjang dua tahun terakhir. 

Dari tujuh pelaku tersebut, kata Subhan, lima orang di antaranya divonis bersalah oleh pengadilan. Sedangkan dua lainnya masih dalam proses hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan

“Penindakan terhadap pelaku tersebut merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” kata Subhan.