Tag: Batang

Fungsi Batang Pada Tumbuhan, Kenali Jenis dan Strukturnya

Setelah mengetahui fungsi batang pada tumbuhan, maka ada beberapa jenis batang berdasarkan lokasinya terhadap tanah diantaranya:

1. Batang bawah tanah

Batang ini tetap berada di permukaan tanah, dan menghasilkan pucuk udara yang menjulang di atas tanah. Akar dari tumbuhan ini akan hadir secara dangkal, untuk penyimpanan makanan dan perennasi. Batang ini juga mampu perbanyakan vegetatif.

Batang bawah tanah terbagi lagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

– Rimpang adalah batang bawah tanah yang menebal yang memiliki simpul dan ruas yang berbeda dan daun bersisik di simpul.

– Batang sebenarnya yang direduksi menjadi struktur seperti cakram, di mana simpul memiliki sisik berdaging.

– Corm adalah batang bawah tanah tanaman yang pendek, vertikal, dan bengkak yang berfungsi sebagai organ penyimpanan makanan untuk memungkinkan tanaman bertahan hidup dalam kondisi buruk. 

2. Batang subaerial

Batang ini sejajar dengan tanah dan mengeluarkan akar pada interval atau simpul tertentu. Batang subaerial dibagi lagi menjadi beberapa jenis berikut:

– Pelari di mana akan tumbuh sejajar dengan tanah dan memiliki batang yang merambat dengan ruas yang panjang. Di permukaan bawah, simpul akan mengeluarkan akar adventif secara berkala. 

– Offset adalah jenis batang yang lebih pendek dan lebih tebal, dari pelari dan sering terlihat pada tumbuhan air.

– Stolon mirip dengan pelari, akan tetapi muncul dari bagian bawah sumbu utama.

– Pengisap adalah jenis batang yang mirip dengan stolon, akan tetapi tumbuh miring ke atas dan memunculkan tanaman baru. 

3. Batang udara

Batang ini ditemukan di atas tanah dan melakukan berbagai fungsi, serta beberapa jenis berikut:

– Duri di mana modifikasi batang ini, tampak seperti pertumbuhan yang keras, berkayu, dan tajam yang melindungi tanaman. 

– Sulur adalah jenis batang yang ramping, serta memiliki untaian melilit yang memungkinkan tanaman mencari dukungan saat memanjat di permukaan lain.

–  Phylloclade adalah jenis batang yang berwarna hijau, pipih atau silindris yang menyerupai daun. Phyloclade mampu melakukan fotosintesis dan kita dapat menemukannya di xerophytes atau tanaman lain yang memiliki sedikit atau tanpa daun.

– Cladode adalah modifikasi dari phylloclade yang berisi satu atau lebih ruas.

– Bulbil adalah jenis batang yang memiliki tunas ketiak, kemudian dimodifikasi menjadi berdaging dan membulat karena penyimpanan makanan. 

BNNP Sumut Musnahkan 20 Ribu Batang Ganja Siap Panen

MADINA, investor.id – Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mandailing Natal memusnahkan ladang ganja di kawasan perbukitan Tor Sihite, Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (17/11/2022) sore kemarin.

 

Ladang ganja yang dimusnahkan seluas dua hektare dengan jumlah tanaman sebanyak sekitar 20 ribu  batang pohon. Tinggi tanaman ganja yang ditemukan berkisar antara 100 – 200 cm dengan berat basah sekitar 20 juta kg.

 

Ladang ganja seluas dua hektare ini, ditemukan atas laporan dari masyarakat ke petugas BNNP Sumut, tentang adanya tumbuhan mencurikan yang berlokasi di tengah- tengah hutan lindung diperbukitan Tor Sihite, Desa Banjar Loncat, Kabupaten Mandailing Natal.

 

 

Kemudian petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan dan penindakan dilokasi, saat dilakukan penindakan pemilik ladang ganja berhasil kabur saat mengetahui kedatangan petugas. 

 

Pemusnahan ladang ganja dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera dibantu dengan petugas TNI bersama Polres Mandailing Natal dan Masyarakat sekitar dengan cara dicabut secara manual dan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.

 

Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Sempana Sitepu mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan berupaya mengejar tersangka penanam ladang ganja yang identitasnya telah diketahui. 

 

 

“Kita berhasil memusnahkan lahan ganja seluas kurang lebih dua hektar dengan tanaman setinggi satu sampai dengan dua meter dan siap panen sebanyak 20 ribu batang pohon ganja. Untuk tersangka kita masih dalam proses penyelidikan namun kita terus berupaya untuk mencari tersangka penanam ladang ganja dan diketahui ladang ganja ini terdapat diseputaran hutan lindung Kabupaten Mandailing Natal,” ucapnya.

 

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara sendiri berharap kepada pihak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal agar berperan aktif dan mengajak masyarakat agar tidak menanam ganja. Diketahui ganja merupakan masuk dalam katagori narkotika golongan satu yang dapat merusak generasi bangsa.

 

Sebelumnya untuk mencapai lokasi, petugas gabungan terpaksa menyusuri bukit untuk mencapai titik lokasi dan membutuhkan waktu selama empat jam dengan berjalan kaki. 

 

Editor : Mashud Toarik ([email protected])

Sumber : Majalah Investor


Bea Cukai Batam gagalkan pengiriman ribuan batang kayu teki ke Singapura – ANTARA News Kepulauan Riau

Batam (ANTARA) – Bea Cukai Batam menggagalkan pengiriman ribuan batang kayu teki dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Sanjaya dari Batam menuju Singapura tanpa dokumen kepabeanan di perairan Batam.

“Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ribuan batang kayu teki yang akan dibawa ke Singapura dari Batam pada Jumat pagi,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah di Batam, Kepulauan Riau.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang diterima Bea Cukai bahwa akan ada penyelundupan kayu teki ke Singapura.

Setelah olah informasi dan penyusunan strategi, kata Rizki, tim patroli melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Labon. Sekitar pukul 05.40 WIB terdapat kapal yang bergerak menuju Singapura, kemudian pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan kapal dan dokumen, lanjut dia, kapal tersebut bernama KM Sanjaya Putra yang dinakhodai oleh HS. Kapal tersebut memiliki muatan berupa kayu teki yang dibawa dari Batam dengan tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Dikatakan pula bahwa KM Sanjaya Putra langsung disegel dan diamankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

“Menurut pengakuan nakhoda, barang di kapal tersebut berupa 10.000 batang kayu teki. Akan tetapi, Bea Cukai Batam akan melakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah pastinya,” ucap Rizki.

Rizki menyebutkan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A.

Tidak hanya itu, kata dia, kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan sehingga tersangka juga terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 huruf (a).

Berdasarkan UU No. 18/2013, kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi. Hal ini mengingat pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar sehingga kasus ini masuk kategori sebagai upaya penyelundupan.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai gagalkan pengiriman ribuan batang kayu teki ke Singapura