8 Cara Jitu Cegah Kucing BAB di Pekarangan Detikcom

Informasi Tentang Universitas Di Indonesia Dan Seluruh Dunia
8 Cara Jitu Cegah Kucing BAB di Pekarangan Detikcom
“Kami baru memusnahkan 115 kilogram olahan daging sapi yang merupakan media pembawa PMK di NTT,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian kelas 1 Kupang drh Yulius Umbu Hunggar di Kupang, Rabu, (28/12/2022).
Dia mengatakan sepanjang 2022, Karantina Pertanian Kupang telah memusnahkan berbagai macam produk tahanan sebanyak 14 kali.
Menurut dia, langkah itu memusnahkan media pembawa dengan metode tertentu sehingga tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit hewan karantina/organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Dia menambahkan bahwa selain 115 kilogram olahan daging sapi, pihaknya juga memusnahkan 50 kilogram daging rusa dan 10 kilogram daging sapi.
“Selain itu ada juga 4.380 sampel laboratorium daging media pembawa PMK yang ikut dimusnahkan,” tambah dia.
Ia mengatakan NTT masih menutup pintu masuk bagi hewan rentan PMK dan produknya sesuai dengan instruksi Gubernur.
Sampai ada keputusan baru, Karantina Pertanian Kupang akan terus menjaga tempat pemasukan dari media pembawa yang berasal dari hewan rentan PMK.
Proses pemusnahan sejumlah olahan daging sapi dan daging rusa dan sapi itu disaksikan petugas dari oleh KP3 Laut, BKSDA, KSOP, Satgas PMK Kota Kupang, dan Kepala Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, media pembawa tersebut dibakar di dalam insinerator agar tidak menyebarkan hama penyakit berbahaya.
“Kami akan terus jaga NTT tetap hijau, zero histori PMK dengan perlakuan tegas seperti ini. PMK ini dampaknya bukan hanya ke peternakan tapi ke semua sektor. Maka dari itu kita jaga,” ujar dia.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggotanya khususnya Satgas yang selama beberapa bulan terakhir bekerja keras dalam mencegah masuknya PMK.
Baca juga: Program eliminasi TB perlu peran aktif komunitas, Kata Menko PMK
Baca juga: Karantina Kupang musnahkan ratusan kilogram daging dari Timor Leste
Balikpapan (ANTARA) – Karantina Pertanian Balikpapan mencegah masuk 26 ekor babi yang dibawa dengan truk yang menumpang KM Swarna Kartika asal Palu di Pelabuhan Feri Kariangau.
“Babi-babi ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (KH-11), sehingga kami lakukan tindakan karantina berupa penahanan,” kata Mochammad Makruf, paramedik pada Karantina Hewan Pelabuhan Feri Kariangau.
Tanpa sertifikat KH-11, membawa hewan masuk satu kawasan hukum tertentu di Indonesia, maka melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Hukum itu berlaku juga untuk hewan ternak lainnya, seperti sapi, kerbau, kambing, kuda, hewan peliharaan seperti anjing dan kucing, bahkan ular, dan hewan-hewan lain.
Selain UU Karantina, saat ini karena masih berlangsung wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ruminansia (memamah biak) seperti sapi, maka aturan memasukkan atau memindahkan hewan dari satu tempat ke tempat lainnya masih dilarang.
Hal tersebut berdasar pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.
Menurut Subkoordinator Karantina Hewan Endang Sri Pertiwi selama masa penahanan, pejabat karantina melakukan sosialisasi tentang pentingnya lapor karantina. Pengguna jasa menyetujui untuk dilakukan tindakan selanjutnya berupa penolakan dengan mengembalikan media pembawa tersebut ke daerah asal.
“Rangkaian tindakan yang dilakukan Karantina Pertanian Balikpapan selalu berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019, ini agar masyarakat sadar betapa pentingnya tugas karantina dan peran mereka melapor pada karantina,” kata Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby.
Adalah tugas Karantina melindungi warga, termasuk juga tanaman dan hewan, dari berbagai penyakit yang mungkin menyertai masuknya satu spesies tertentu–atau juga melindungi dari keberadaan spesies itu sendiri.
Sudah menjadi cerita dan contoh turun-temurun hal eceng gondok, tumbuhan air yang memiliki bunga ungu yang sangat menarik itu, yang dibawa langsung Presiden Soekarno (Bung Karno) dari Brasil untuk ditaruh di kolam Istana Bogor, ternyata kemudian menjadi gulma alias hama di perairan-perairan air tawar terbuka di Indonesia karena kecepatannya berkembang biak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Karantina cegah masuk 26 hewan ternak babi tak bersertifikat kesehatan
Tumbuhan pegagan embun menjadi obat tradisional yang bisa cegah infeksi Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Guru besar bidang farmakologi Universitas Andalas Prof. Dr.Yufri Aldi mengemukakan bahwa menurut hasil penelitian ekstrak tumbuhan pegaganembun atau Hydrocotile sibthorpioides lam bisa digunakan untuk mencegah infeksi virus corona penyebab COVID-19. “Pegagan embun merupakan salah satu obat tradisional yang memiliki khasiat menghilangkan bengkak, antiradang, peluruh air seni, antimikroba, penurun panas, peluruh dahak, dan menetralisasi racun,” katanya di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Senin (21/11/2022).
“Ekstrak tanaman pegagan embun dapat digunakan untuk mencegah infeksi COVID-19,” kata dia.
Dalam orasi ilmiah pada pengukuhan guru besar tetap bidang farmakologi Fakultas Farmasi Universitas Andalas,Yufri mengatakan bahwa ada berbagai bahan dan senyawa yang dapat menstimulasi mekanisme pertahanan tubuh, termasuk di antaranya substansi yang terkandung dalam ekstrak pegaganembun. Menurut dia, hasil riset praklinis menunjukkan ekstrak pegaganembun mengandung imunostimulan, substansi yang menstimulasi sistem imun dengan meningkatkan aktivitas komponen sistem imun untuk melawan infeksi dan penyakit.
Ekstrak pegaganembun, ia melanjutkan, juga aman digunakan berdasarkan hasil uji toksisitas. Dia merekomendasikan perancangan sediaan ekstrak pegaganembun yang aman dan mudah digunakan untuk keperluan pencegahan COVID-19.
Pegagan embun biasanya tumbuh subur di tempat lembab dan terbuka atau pinggir jalan yang teduh, pinggir selokan, lapangan rumput, dan tempat lain pada ketinggian 2.500 meter di atas permukaan laut.
sumber : Antara
Merauke, InfoPublik – Badan Karantina Pertanian melalui Karantina Pertanian Merauke melakukan pemusnahan tiga bibit jeruk asal Kediri dan dua ekor ayam asal Tual di Incenerator Karantina pada Jumat (18/11) lalu. Media pembawa yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengawasan petugas Karantina di Wilayah Kerja Bandar Udara Mopah dan Pelabuhan Laut Merauke beberapa hari yang lalu.
“Pemusnahan dilakukan sebagai langkah untuk mencegah penyebaran penyakit Citrus Vein Phloem Degeneration (CVPD) dan penyakit Avian Influenza (AI) di Kabupaten Merauke,” kata Kepala Karantina Pertanian Mertauke drh Cahyono, Minggu (20/11).
Menurut Cahyono, pemilik barang dalam hal ini telah melanggar Instruksi Gubernur Provinsi Irian Jaya No. 2 Tahun 2000 tentang Larangan Peredaran Benih Jeruk dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Penyakit CVPD di Wilayah Propinsi Irian Jaya.
“Kemudian Pemilik juga melanggar Keputusan Gubernur Provinsi Papua No. 158 Tahun 2004 tentang pemasukan unggas dan produknya ke Provinsi Papua,” tambah Cahyono.
Karena itu, Cahyono mengajak masyarakat Merauke untuk melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan. “Hal ini untuk memastikan setiap hewan maupun tumbuhan dan produk turunannya dalam keadaan sehat dan aman dikonsumsi,” tutupnya.(McMrk/02/Ngr)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber InfoPublik.id
“Reboisasi itu tidak hanya dilakukan di Kota Palangka Raya saja, melainkan kabupaten tetangga yang sungainya satu jalur dengan daerah kita harus melakukan hal yang serupa,” katanya saat dihubungi ANTARA di Palangka Raya, Jumat.
Dia menuturkan, reboisasi tersebut dilakukan nantinya untuk menyanggah air hujan yang turun dapat diserap oleh pepohonan dan tumbuhan yang berada di sekitar sungai.
Selama ini air hujan dengan intensitas lebat turun, sama sekali airnya tidak bisa diserap oleh pepohonan dan tumbuhan yang berada di pinggiran sungai. Alhasil air tersebut langsung turun ke sungai, sehingga sungai yang juga sudah dangkal tidak mampu menampung air hujan yang masuk ke sungai.
“Gerakan reboisasi di pinggir Sungai Kahayan tentunya harus digalakkan dan dinas terkait di provinsi serta daerah lain yang satu alur sungainya juga harus melakukan hal tersebut, agar banjir tidak terjadi di mana-mana,” ucapnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya itu menambahkan, serapan pepohonan yang berada di pinggir sungai tidak normal lagi lantaran kawasan setempat sudah mengalami alih fungsi.
Dengan alih fungsi tersebutlah resapan air hujan yang turun ke bumi tidak bisa diserap oleh pepohonan yang ada di wilayah setempat.
“Penyebab dangkalnya sungai diduga kuat lantaran adanya aktivitas penambangan liar di sungai, akibatnya terjadi pendangkalan sungai,” ungkapnya.
Ditambahkan Beta, untuk penanganan jangka pendek terkait banjir adalah percepat pendistribusian bantuan baik itu makanan siap saji, selimut tidur dan lain sebagainya bagi korban terdampak banjir.
Bahkan pemkot setempat harus turun langsung ke lapangan, sehingga melihat mana saja korban banjir yang jauh dari jangkauan juga dapat didistribusikan bantuan, karena mereka sangat memerlukan saat ini.
“Semoga saja tidak ada warga kita yang terdampak banjir tidak mendapatkan bantuan dari pemkot. Diharapkan kondisi seperti ini segera normal, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa,” demikian Beta Syailendra.
Dalam beberapa hari ini cuaca di Kota Palangka Raya cukup ekstrim, bahkan hampir setiap hari hujan turun dengan intensitas yang cukup lebat. Bahkan debit air terus mengalami kenaikan hingga ada beberapa rumah warga mengalami kerusakan.
Selanjutnya, untuk jumlah kepala keluarga yang terdampak banjir di Kota Palangka Raya ada sebanyak 2.388 kepala keluarga.