Tag: Cukai

Bea Cukai Langsa Musnahkan 245 Hewan dan Tumbuhan

Petugas Satgas PMK saat melakukan penyuntikan mati terhadap kambing saat pemusnahan bersama hasil penindakan Bea Cukai Langsa. Rakyat Aceh/Ray Iskandar.

RAKYATACEH | LANGSA – Bea Cukai (BC) Langsa, bersama Karantina Pertanian Aceh dan Satgas PMK Kota Langsa melakukan pemusnahan bersama hasil penindakan Bea Cukai Langsa yang dilimpahkan ke Karantina Pertanian Aceh berupa 245 hewan terdiri, kambing, tokek terbang, kura-kura, ular, kadal dan katak dan dua tanaman hias yang positif membawa penyakit di kantor Bea Cukai Langsa, Senin (5/12).

Plt Sekda Kota Langsa, Darfian mengatakan pemusnahan ini dalam upaya untuk melindungi masyarakat Kota Langsa dan sekitarnya agar terhindar dari masuknya barang-barang ilegal.

“Di mana kita tahu, barang-barang ilegal yang akan kita musnahkan ini adalah barang-barang yang masuk atau keluar dari Wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” ujarnya.

Menurutnya, adapun risiko yang akan timbul dari peredaran maupun mengonsumsi barang-barang ilegal ini bisa beragam dan bisa mengancam beberapa sektor perekonomian negara, mulai dari risiko penyebaran penyakit, risiko keamanan pangan, risiko produk lokal yang kalah bersaing, dan sebagainya.

Oleh sebab itu, guna meminimalisir risiko-risiko tersebut, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setiap barang yang masuk atau keluar dari Wilayah Indonesia tentu akan selalu diawasi lalu lintasnya dan akan ada timbul tagihan pajak terhadap barang-barang tersebut demi melindungi industri dan konsumen dalam negeri.

Sementara itu, Kepala Karantina Aceh, drh Ibrahim menyebutkan dasar pemusnahan ini pelanggaran peraturan perundangan UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan media pembawa hewan penyakit hewan karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Hewan itu positif pembawa HPHK golongan I sebanyak 245 ekor yakni, kambing berjumlah 19 ekor, tokek kering 161 karung, kura-kurw 41 ekor, 3 ekor, kadal 2 ekor dan katak 19 ekor. Kemudian media pembawa OPTK AI golongan I dan II yakni tanaman hias sebanyak 2 koli,” ungkapnya.

Diutarakan, sebelumnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Langsa menyerahkan barang yang termasuk ke dalam jenis hewan Pembawa HPHK dan OPTK kepada Karantina Pertanian Aceh.

Hewan pembawa tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina pertanian yang dipersyaratkan, tidak melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan.
Adapun terkait komoditas satwa/hewan sebagai Media Pembawa HPHK, sebagian termasuk ke dalam hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan setelah dilakukan pengujian laboratorium positif PMK.

“Oleh karena itu, tindak lanjutnya ialah Bea Cukai Langsa bersama Karantina Pertanian Aceh dan Satgas PMK Kota Langsa maka dilakukan pemusnahan, seperti yang tertuang dalam: UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ujarnya.

Tujuan pemusnahan ini untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan menegakkan peraturan yang berlaku. sebutnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman diwakili Heru Wibowo menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada TNI dan Polri yang telah bersingeri serta mendukung penindakan yang dilakukan Bea Cukai Langsa.

Perlu juga sampaikan, pemusnahan ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan uji laboratorium Karantina Aceh, dimana terdapat kambing yang positif terkena penyakit PMK dan untuk tanaman hidup terifeksi bakteri nematoda.

“Kami melakukan upaya sesegera mungkin melakukan pemusnahan hewan dan tanaman tersebut dengan bekerjasama Kepala Satuan Tugas PMK dan Kepala Stasiun Karantina Hewan Aceh,” pungkasnya. (ris/rus).

Bea Cukai Batam gagalkan pengiriman ribuan batang kayu teki ke Singapura – ANTARA News Kepulauan Riau

Batam (ANTARA) – Bea Cukai Batam menggagalkan pengiriman ribuan batang kayu teki dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Sanjaya dari Batam menuju Singapura tanpa dokumen kepabeanan di perairan Batam.

“Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ribuan batang kayu teki yang akan dibawa ke Singapura dari Batam pada Jumat pagi,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah di Batam, Kepulauan Riau.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang diterima Bea Cukai bahwa akan ada penyelundupan kayu teki ke Singapura.

Setelah olah informasi dan penyusunan strategi, kata Rizki, tim patroli melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Labon. Sekitar pukul 05.40 WIB terdapat kapal yang bergerak menuju Singapura, kemudian pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan kapal dan dokumen, lanjut dia, kapal tersebut bernama KM Sanjaya Putra yang dinakhodai oleh HS. Kapal tersebut memiliki muatan berupa kayu teki yang dibawa dari Batam dengan tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Dikatakan pula bahwa KM Sanjaya Putra langsung disegel dan diamankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

“Menurut pengakuan nakhoda, barang di kapal tersebut berupa 10.000 batang kayu teki. Akan tetapi, Bea Cukai Batam akan melakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah pastinya,” ucap Rizki.

Rizki menyebutkan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A.

Tidak hanya itu, kata dia, kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan sehingga tersangka juga terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 huruf (a).

Berdasarkan UU No. 18/2013, kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi. Hal ini mengingat pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar sehingga kasus ini masuk kategori sebagai upaya penyelundupan.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai gagalkan pengiriman ribuan batang kayu teki ke Singapura