Tag: gagalkan

Balai Karantina Pertanian Ternate Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Komoditas Pertanian

Rabu, 14 Desember 2022 | 07:12 WIB

 | Penulis : 

, Redaktur : Tobari

Tidore, InfoPublik – Sebanyak 66 box komoditas Pertanian yang tidak dilengkapi dokumen berupa bahan olahan asal hewan dan tumbuhan asal Tangerang Selasa (13/12/2022) berhasil digagalkan Petugas Karantina Pertanian Ternate bersama Polsek Ternate Utara.

Komoditas Pertanian tersebut berhasil digagalkan petugas setelah menerima laporan terdapat penyelundupan barang ilegal di salah satu gudang kargo ekspedisi Ternate.

Setelah dilakukan penelusuran oleh petugas Karantina menemukan sejumlah komoditas Pertanian yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan.

Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Ternate Tasrif mengatakan, tindakan Karantina penahanan kami lakukan karena media pembawa tersebut tidak disertai dokumen karantina hewan dan tumbuh yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina saat tiba di tempat pemasukan.

”Upaya ini kami lakukan untuk mengamankan Maluku Utara dari serangan HPHK dan OPTK,” ujar Tasrif.

Tindakan karantina penahanan kata Tasrif dilakukan selama 3 hari untuk menunggu pemilik barang memberikan keterangan dan melengkapi persyaratan.

Dengan adanya tindakan karantina ini diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk lapor karantina sebelum melalulintaskan setiap komoditas pertanian.

Komoditas Pertanian yang diamankan berupa bahan olahan asal hewan yaitu jeroan ayam kemasan sebanyak 16,03 kg, leher bebek kemasan 5,5 kg, sosis babi 23,6 kg, ham sebanyak 15,7 kg, kulit babi kecap 13,5 kg, daging babi busuk 7,89 Kg, sosis babi 23,60 kg, sate babi 91,20 kg, ceker ayam 16,80 kg, kaki bebek 21,90 kg, dan kornet babi 10,30 kg.

Terdapat juga bahan olahan asal tumbuhan berupa jamur olahan sebanyak 21,5 kg, rumput laut olahan sebanyak 16,53 kg, dan produk-produk olahan tumbuhan 85,24 kg. (RRI/MC Tidore/toeb)


  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber InfoPublik.id

Bea Cukai Batam gagalkan pengiriman ribuan batang kayu teki ke Singapura – ANTARA News Kepulauan Riau

Batam (ANTARA) – Bea Cukai Batam menggagalkan pengiriman ribuan batang kayu teki dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Sanjaya dari Batam menuju Singapura tanpa dokumen kepabeanan di perairan Batam.

“Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ribuan batang kayu teki yang akan dibawa ke Singapura dari Batam pada Jumat pagi,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah di Batam, Kepulauan Riau.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang diterima Bea Cukai bahwa akan ada penyelundupan kayu teki ke Singapura.

Setelah olah informasi dan penyusunan strategi, kata Rizki, tim patroli melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Labon. Sekitar pukul 05.40 WIB terdapat kapal yang bergerak menuju Singapura, kemudian pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan kapal dan dokumen, lanjut dia, kapal tersebut bernama KM Sanjaya Putra yang dinakhodai oleh HS. Kapal tersebut memiliki muatan berupa kayu teki yang dibawa dari Batam dengan tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Dikatakan pula bahwa KM Sanjaya Putra langsung disegel dan diamankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

“Menurut pengakuan nakhoda, barang di kapal tersebut berupa 10.000 batang kayu teki. Akan tetapi, Bea Cukai Batam akan melakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah pastinya,” ucap Rizki.

Rizki menyebutkan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A.

Tidak hanya itu, kata dia, kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan sehingga tersangka juga terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 huruf (a).

Berdasarkan UU No. 18/2013, kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi. Hal ini mengingat pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar sehingga kasus ini masuk kategori sebagai upaya penyelundupan.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai gagalkan pengiriman ribuan batang kayu teki ke Singapura