Tag: KLHK

KLHK Tuding Peneliti Asing Erik Meijaard dkk Langgar UU: Ini Upaya Menertibkan

Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan peneliti asing bernama Erik Meijaard dkk. KLHK mengambil langkah penertiban itu lantaran Erik Meijaard dkk dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Penerbitan surat nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat indikasi Peneliti Asing Erik Meijaard dkk tidak memenuhi beberapa ketentuan,” demikian keterangan tertulis Kepala Biro Humas KLHK Nunu Anugrah, Minggu (4/12/2022).

Nunu menjabarkan sejumlah ketentuan hukum yang dimaksud. Peraturan itu meliputi UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta PP Nomor 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing.

“Sehingga perlu diambil langkah-langkah penertiban. Hal tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Nunu, Erik Meijaard dkk dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri, mekanisme kerja sama dengan mitra peneliti lokal tidak transparan, serta tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya. Nunu mengatakan penertiban ini merupakan bentuk penegakan aturan di bidang perizinan penelitian dan pengembangan, khususnya pada objek satwa liar Indonesia.

“Berdasarkan pendalaman pada semua jajaran unit kerja KLHK yang terkait, bahwa surat nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tanggal 14 September 2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa, merupakan perintah eksekutif (executive order) kepada seluruh Kepala UPT Ditjen KSDAE KLHK dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan bidang Perizinan Penelitian dan Pengembangan khususnya pada obyek satwa liar Indonesia,” kata Nunu.

Nunu mengklaim pihaknya tidak bermaksud menghalangi kegiatan penelitian terkait hal ini. Lebih lanjut, Nunu menegaskan bahwa surat tersebut merupakan surat internal di KLHK.

“Tidak bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan penelitian, ataupun mencederai independensi riset, dan bukan kebijakan anti-sains seperti yang TAKA tuduhkan. Melainkan sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk pengkayaan khazanah ilmu pengetahuan dan dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang tentang Tumbuhan dan Satwa Liar di wilayah NKRI,” katanya.

“KLHK juga menegaskan bahwa surat dimaksud merupakan surat internal dari atasan kepada bawahan yaitu dari Plt. Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam rangka pengawasan pengendalian; dan merupakan penataan administrasi dalam tata kelola pemerintahan Republik Indonesia,” lanjut dia.

(fca/dhn)

Balai Gakkum KLHK: Perkara penjualan kulit harimau dinyatakan lengkap

Banda Aceh (ANTARA) – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (Gakkum KLHK) RI Wilayah Sumatera menyatakan berkas perkara penjualan kulit harimau yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, dinyatakan lengkap.

“Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara penjualan kulit harimau dan bagian tubuhnya dinyatakan lengkap,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.

Perkara penjualan kulit harimau tersebut dengan tersangka berinisial A (41), mantan Bupati Bener Meriah, dan S (44). Keduanya ditangkap tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh di sebuah SPBU di Kabupaten Bener Meriah pada 23 Mei 2022.

Selain A dan S, perkara tersebut juga melibatkan seseorang bernama Iskandar. Yang bersangkutan sudah divonis majelis hakim Pengadilan Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta dengan subsidair satu bulan penjara.

“Berkas perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Selanjutnya, untuk tahap dua perkara, masih dikomunikasikan dengan jaksa penuntut umum,” kata Subhan menyebutkan.

Subhan mengatakan tersangka A dan S diancam melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” kata Subhan menyebutkan.

Subhan menyatakan Balai Gakkum KLHK RI Wilayah Sumatera sudah menangkap tujuh pelaku perdagangan bagian-bagian satwa dilindungi di Provinsi Aceh sepanjang dua tahun terakhir. 

Dari tujuh pelaku tersebut, kata Subhan, lima orang di antaranya divonis bersalah oleh pengadilan. Sedangkan dua lainnya masih dalam proses hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan

“Penindakan terhadap pelaku tersebut merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” kata Subhan.