

RAKYATACEH | LANGSA – Bea Cukai (BC) Langsa, bersama Karantina Pertanian Aceh dan Satgas PMK Kota Langsa melakukan pemusnahan bersama hasil penindakan Bea Cukai Langsa yang dilimpahkan ke Karantina Pertanian Aceh berupa 245 hewan terdiri, kambing, tokek terbang, kura-kura, ular, kadal dan katak dan dua tanaman hias yang positif membawa penyakit di kantor Bea Cukai Langsa, Senin (5/12).
Plt Sekda Kota Langsa, Darfian mengatakan pemusnahan ini dalam upaya untuk melindungi masyarakat Kota Langsa dan sekitarnya agar terhindar dari masuknya barang-barang ilegal.
“Di mana kita tahu, barang-barang ilegal yang akan kita musnahkan ini adalah barang-barang yang masuk atau keluar dari Wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” ujarnya.
Menurutnya, adapun risiko yang akan timbul dari peredaran maupun mengonsumsi barang-barang ilegal ini bisa beragam dan bisa mengancam beberapa sektor perekonomian negara, mulai dari risiko penyebaran penyakit, risiko keamanan pangan, risiko produk lokal yang kalah bersaing, dan sebagainya.
Oleh sebab itu, guna meminimalisir risiko-risiko tersebut, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setiap barang yang masuk atau keluar dari Wilayah Indonesia tentu akan selalu diawasi lalu lintasnya dan akan ada timbul tagihan pajak terhadap barang-barang tersebut demi melindungi industri dan konsumen dalam negeri.
Sementara itu, Kepala Karantina Aceh, drh Ibrahim menyebutkan dasar pemusnahan ini pelanggaran peraturan perundangan UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan media pembawa hewan penyakit hewan karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
“Hewan itu positif pembawa HPHK golongan I sebanyak 245 ekor yakni, kambing berjumlah 19 ekor, tokek kering 161 karung, kura-kurw 41 ekor, 3 ekor, kadal 2 ekor dan katak 19 ekor. Kemudian media pembawa OPTK AI golongan I dan II yakni tanaman hias sebanyak 2 koli,” ungkapnya.
Diutarakan, sebelumnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Langsa menyerahkan barang yang termasuk ke dalam jenis hewan Pembawa HPHK dan OPTK kepada Karantina Pertanian Aceh.
Hewan pembawa tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina pertanian yang dipersyaratkan, tidak melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan.
Adapun terkait komoditas satwa/hewan sebagai Media Pembawa HPHK, sebagian termasuk ke dalam hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan setelah dilakukan pengujian laboratorium positif PMK.
“Oleh karena itu, tindak lanjutnya ialah Bea Cukai Langsa bersama Karantina Pertanian Aceh dan Satgas PMK Kota Langsa maka dilakukan pemusnahan, seperti yang tertuang dalam: UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ujarnya.
Tujuan pemusnahan ini untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan menegakkan peraturan yang berlaku. sebutnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman diwakili Heru Wibowo menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada TNI dan Polri yang telah bersingeri serta mendukung penindakan yang dilakukan Bea Cukai Langsa.
Perlu juga sampaikan, pemusnahan ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan uji laboratorium Karantina Aceh, dimana terdapat kambing yang positif terkena penyakit PMK dan untuk tanaman hidup terifeksi bakteri nematoda.
“Kami melakukan upaya sesegera mungkin melakukan pemusnahan hewan dan tanaman tersebut dengan bekerjasama Kepala Satuan Tugas PMK dan Kepala Stasiun Karantina Hewan Aceh,” pungkasnya. (ris/rus).