Tag: Masuk

Karantina cegah masuk 26 ternak babi tanpa sertifikat kesehatan

Balikpapan (ANTARA) – Karantina Pertanian Balikpapan mencegah masuk 26 ekor babi yang dibawa dengan truk yang menumpang KM Swarna Kartika asal Palu di Pelabuhan Feri Kariangau.

“Babi-babi ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (KH-11), sehingga kami lakukan tindakan karantina berupa penahanan,” kata Mochammad Makruf, paramedik pada Karantina Hewan Pelabuhan Feri Kariangau.

Tanpa sertifikat KH-11, membawa hewan masuk satu kawasan hukum tertentu di Indonesia, maka melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Hukum itu berlaku juga untuk hewan ternak lainnya, seperti sapi, kerbau, kambing, kuda, hewan peliharaan seperti anjing dan kucing, bahkan ular, dan hewan-hewan lain.

Selain UU Karantina, saat ini karena masih berlangsung wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ruminansia (memamah biak) seperti sapi, maka aturan memasukkan atau memindahkan hewan dari satu tempat ke tempat lainnya masih dilarang.

Hal tersebut berdasar pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Menurut Subkoordinator Karantina Hewan Endang Sri Pertiwi selama masa penahanan, pejabat karantina melakukan sosialisasi tentang pentingnya lapor karantina. Pengguna jasa menyetujui untuk dilakukan tindakan selanjutnya berupa penolakan dengan mengembalikan media pembawa tersebut ke daerah asal.

“Rangkaian tindakan yang dilakukan Karantina Pertanian Balikpapan selalu berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019, ini agar masyarakat sadar betapa pentingnya tugas karantina dan peran mereka melapor pada karantina,” kata Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby.

Adalah tugas Karantina melindungi warga, termasuk juga tanaman dan hewan, dari berbagai penyakit yang mungkin menyertai masuknya satu spesies tertentu–atau juga melindungi dari keberadaan spesies itu sendiri.

Sudah menjadi cerita dan contoh turun-temurun hal eceng gondok, tumbuhan air yang memiliki bunga ungu yang sangat menarik itu, yang dibawa langsung Presiden Soekarno (Bung Karno) dari Brasil untuk ditaruh di kolam Istana Bogor, ternyata kemudian menjadi gulma alias hama di perairan-perairan air tawar terbuka di Indonesia karena kecepatannya berkembang biak. 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Karantina cegah masuk 26 hewan ternak babi tak bersertifikat kesehatan


Ada Hewan Liar Masuk Permukiman? Segera Hubungi BBKSDA Jabar

Bandung

Beberapa monyet berkeliaran di wilayah permukiman di Kota Bandung belum lama ini. Kemunculan monyet ekor panjang ini, membuat warga resah.

Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan BBKSDA Jabar Fikir Muhammad mengatakan, keberadaan monyet ekor panjang di hutan-hutan yang ada di Bandung Raya masih banyak.

“Cukup banyak populasinya, hampir di setiap kawasan hutan ada, di Gunung Manglayang ada monyet ekor panjang, di Tahura (Taman Hutan Rakyat) dan di Tangkuban Parahu juga ada,” kata Fikri kepada detikJabar via sambungan telepon, Selasa (29/11/2022).



Fikri mengimbau warga jika ada monyet turun ke permukiman agar tenang. Ia juga mengingatkan agar monyet tak dilukai.

“Pertama tenang, kedua segera laporkan ke petugas BKSDA. Kan ada call center, bisa hubungi kami, tetapi tolong sampaikan alamatnya di mana posisi monyet tersebut, syukur-syukur ada fotonya,” imbaunya.

Sementara jika memiliki kandang jebak, warga bisa menjebaknya dan jika tertangkap segera laporkan ke BBKSDA Jabar.

“Ketiga, jika terpaksa dilakukan penangkapan misalnya dengan kandang jebak, dimana dikasih buah-buahan nanti monyet masuk dan pintunya ditarik, itulah metode-metode tradisional yang bisa kita lakukan. Kalau sudah masuk ke kandang jebak segera lapor ke petugas kami nanti petugas kami yang akan menjemput,” jelasnya.

Berikut nomor kontak petugas BBKSDA yang bisa dihubungi untuk evakuasi hewan liar yang dihimpun dari Instagram @bbksda_jabar. Tidak hanya monyet, pengaduan ini berlaku untuk hewan lainnya.

Quick Respons BBKSDA Jabar:

Wilayah Kota Bandung
0821 2867 3757
0821 7580 7363
0813 9593 1949
0852 3401 6830
0813 9708 7156
0859 2009 1123

Seksi Konservasi Wilayah 1 Serang
(Provinsi Banten)
0821 7401 9691
0254 2109 68

Seksi Konservasi Wilayah II Bogor
(Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Sukabuki dan Kabupaten Cianjur)
0859 2159 9091
0251 8660 706

Seksi Konservasi Wilayah III Bandung
(Kabupaten Sumedang, Kabupaten/Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi)
0813 4154 0665
022 5880 895

Seksi Konservasi Wilayah IV Purwakarta
(Kabupaten Subang, Karawang dan Purwakarta)
0813 9522 7792
0264 8288 074

Seksi Konservasi Wilayah V Garut
(Kabupaten Garut)
0857 1707 1886
0262 2367 05

Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya
(Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran)
0812 2252 9805
0264 3271 04

Layanan pengaduan masyarakat:
– Perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi
– Perburuan satwa liar dilindungi
– Ganguan kawasan konservasi
– Kebakaran hutan dan lahan
– Konflik satwa liar

(wip/orb)