Tag: Pakai

Burung Terberat di Dunia Pakai Tumbuhan Sebagai Obat, Studi Ungkap Halaman all

KOMPAS.com – Penelitian baru menunjukkan bahwa burung terberat di dunia yang mampu terbang, ternyata menggunakan tanaman sebagai obat.

Burung ini pun kini masuk dalam daftar sebagai hewan baru dengan perilaku tersebut.

Temuan fakta unik burung pakai tanaman untuk obat ini merupakan hasil studi setelah peneliti dari Madrid di Spanyol mempelajari data 619 kotoran burung bustard.

Peneliti menemukan bahwa dua spesies tumbuhan paling banyak yang dimakan oleh burung memiliki efek antiparasit.

“Di sini kami menunjukan bustard besar lebih suka memakan tanaman dengan senyawa kimia dengan efek antiparasit,” kata Luis M. Bautista-Sopelana, seorang ilmuwan dari National Museum of Natural Science, Madrid.

Baca juga: Makna dan Lambang Pancasila Burung Garuda, Apa Saja?

Dilansir dari CNN, Jumat, (25/11/2022) burung bustard besar adalah spesies burung terberat di dunia yang ditemukan di beberapa bagian Eropa, Afrika, dan Asia.

Burung bustard besar masuk dalam termasuk ke dalam kelompok hewan yang rentan dari kepunahan dari Daftar Merah Spesies Terancam Punah menurut IUCN.

Saat ini, sekitar 70 persen populasi burung terberat di dunia itu berada di semenanjung Iberia.

Penelitian mengungkapkan bahwa burung bustard besar memakan banyak bunga poppy jagung (Papaver rhoeas) dan bugloss ular ungu (Echium plantagineum).

Pada manusia, bunga poppy jagung telah digunakan sebagai obat penenang dan pereda nyeri, sedangkan bunga bugloss ular ungu bisa menjadi racun jika dikonsumsi.

Melalui analisis ekstrak tumbuhan, peneliti menemukan bahwa keduanya tumbuhan yang dikonsumsi burung terberat di dunia tersebut memiliki sifat antiparasit.

Baca juga: Mengenal Burung Kenari, dari Mana Asal Burung Ini?

 

Tumbuhan tersebut telah diuji terhadap tiga parasit umum pada burung, di antaranya parasit protozoa Trichomonas gallinae, nematoda Meloidogyne javanica, dan jamur Aspergillus niger.

Menurut penelitian tersebut, kedua tanaman yang dimakan burung bustard tersebut sangat efektif dalam membunuh atau menghambat efek protozoa dan nematoda.

Lebih lanjut, peneliti mencatat kedua tanaman dikonsumsi terutama selama musim kawin, yang mereka yakini dapat mengurangi paparan parasit selama waktu itu.

“Secara teori, kedua jenis kelamin bustard besar mungkin mendapat manfaat dari mencari tanaman obat di musim kawin ketika penyakit menular seksual umum terjadi,” papar Azucena Gonzalez-Coloma, seorang peneliti dari Institute of Agricultural Sciences di Madrid, Spanyol.

“Pejantan yang menggunakan tanaman dengan senyawa aktif untuk melawan penyakit mungkin tampak lebih sehat, kuat, dan menarik bagi betina,” tambahnya.

Baca juga: Apa Makanan Burung Kenari?

Sementara itu, Paul Rose, seorang ahli zoologi dan dosen perilaku hewan di University of Exeter di Inggris yang tak terlibat studi, mengatakan temuan tersebut menunjukkan bahwa burung bustard besar mampu menentukan apa yang baik bagi mereka pada waktu tertentu dan mengubah perilaku mencari makan mereka sesuai dengan itu.

“Kami biasanya mengasosiasikan pengobatan sendiri pada spesies seperti primata, sehingga menemukan perilaku itu pada burung yang terancam punah merupakan hal yang brilian,” kata Rose kepada CNN.

Simpanse diketahui terlihat menangkap serangga dan mengoleskannya pada luka mereka sendiri, serta luka simpanse lain. Sedangkan lumba-lumba menggesekkan dengan karang jenis tertentu untuk melindungi kulit mereka dari infeksi.

Studi tentang burung terberat dunia pakai tumbuhan untuk obat ini telah dipublikasikan di jurnal Frontiers in Ecology and Evolution.

Baca juga: Fosil Burung Terbesar di Dunia Ditemukan di Australia, Seperti Apa?


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Kupas Tuntas – Diselundupkan Pakai Bus Pariwisata, Ratusan Burung Ilegal Diamankan KSKP Bakauheni

Ratusan satwa burung dilindungi yang akan di selundupkan ke Pulau Jawa diamankan petugas KSKP Bakauheni. Sabtu (26/11/2022). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, gagalkan penyelundupan ratusan satwa burung ilegal bermodus dititip di bus pariwisata lintas provinsi, Sabtu pagi tadi (26/11/2022).

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, jajarannya berhasil mengendus percobaan penyelundupan satwa burung dilindungi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

“Dua orang pengemudi bus RA pariwisata Nopol AA 7167 OA, inisial M (39) dan FEN (28) diamankan petugas karena kedapatan mengangkut satwa burung dilindungi tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi.

Awalnya, bus RA Pariwisata berwarna kuning kombinasi memasuki area pintu masuk pelabuhan dan dilakukan pemeriksaan rutin oleh petugas.

Dari situlah, bus itu kedapatan membawa muatan ratusan satwa liar beraneka jenis burung dan tidak dapat menunjukan dokumen resmi.

Burung-burung itu, dikemas dalam 4 keranjang plastik putih berisikan burung jenis Kolibri Ninja 106 Ekor, Sri Gunting 2 Ekor, Siri-Siri 12 Ekor, Pentet Raja 4 Ekor dan Murai Air 9 Ekor.

Lalu, burung jenis Cicak Mini Ijo 149 Ekor disembunyikan dalam 25 dus kecil warna coklat. Serta, 5 dus warna merah berisi burung Cicak Jenggot sebanyak 6 Ekor.

“Menurut pengakuan mereka, satwa burung tersebut merupakan paketan yang dititipkan kepada saudara M, FEN dan S selaku pengemudi Bus RA Pariwisata,” lanjut Ridho.

Rencananya, ratusan burung yang berasal dari Pekanbaru dan Jambi itu akan dikirim ke Pulau Jawa yakni Jakarta.

“Mereka mendapat upah sebesar Rp2.100.000, untuk pengiriman burung-burung tersebut,” imbuh Kapolsek.

Kini, 2 orang tersangka selaku pengemudi bus yakni Mahmudi warga Gudang Sakti RT 28/1, Sruwen Tengaran, Kabupaten Semarang.

Dan, Fauzan Eki Nasrudin asal Cikal RT 4/7 Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendekam di sel KSKP Bakauheni berikut ratusan burung ilegal.

Sementara, Sulasno yang beralamat di Wonodadi 018/004 Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, berstatus sebagai saksi.

“Para tersangka, melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Dan, Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” pungkas Ridho. (*)