MADINA, investor.id – Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mandailing Natal memusnahkan ladang ganja di kawasan perbukitan Tor Sihite, Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (17/11/2022) sore kemarin.
Ladang ganja yang dimusnahkan seluas dua hektare dengan jumlah tanaman sebanyak sekitar 20 ribu batang pohon. Tinggi tanaman ganja yang ditemukan berkisar antara 100 – 200 cm dengan berat basah sekitar 20 juta kg.
Ladang ganja seluas dua hektare ini, ditemukan atas laporan dari masyarakat ke petugas BNNP Sumut, tentang adanya tumbuhan mencurikan yang berlokasi di tengah- tengah hutan lindung diperbukitan Tor Sihite, Desa Banjar Loncat, Kabupaten Mandailing Natal.
Kemudian petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan dan penindakan dilokasi, saat dilakukan penindakan pemilik ladang ganja berhasil kabur saat mengetahui kedatangan petugas.
Pemusnahan ladang ganja dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera dibantu dengan petugas TNI bersama Polres Mandailing Natal dan Masyarakat sekitar dengan cara dicabut secara manual dan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Sempana Sitepu mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan berupaya mengejar tersangka penanam ladang ganja yang identitasnya telah diketahui.
“Kita berhasil memusnahkan lahan ganja seluas kurang lebih dua hektar dengan tanaman setinggi satu sampai dengan dua meter dan siap panen sebanyak 20 ribu batang pohon ganja. Untuk tersangka kita masih dalam proses penyelidikan namun kita terus berupaya untuk mencari tersangka penanam ladang ganja dan diketahui ladang ganja ini terdapat diseputaran hutan lindung Kabupaten Mandailing Natal,” ucapnya.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara sendiri berharap kepada pihak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal agar berperan aktif dan mengajak masyarakat agar tidak menanam ganja. Diketahui ganja merupakan masuk dalam katagori narkotika golongan satu yang dapat merusak generasi bangsa.
Sebelumnya untuk mencapai lokasi, petugas gabungan terpaksa menyusuri bukit untuk mencapai titik lokasi dan membutuhkan waktu selama empat jam dengan berjalan kaki.
Editor : Mashud Toarik ([email protected])
Sumber : Majalah Investor