Tag: pengiriman

Ada Permintaan Uang Modus Pengiriman Hewan atau Tumbuhan Tertahan, Simak Penjelasan BBKP Bandara Soetta

Ada Permintaan Uang Modus Pengiriman Hewan atau Tumbuhan Tertahan, Simak Penjelasan BBKP Bandara Soetta




Plt Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Imam Djajadi. -ist-

JAKARTA, DISWAY.ID– Ada Permintaan Uang dengan Modus Pengiriman Hewan atau tumbuhan tertahan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), marak di tengah masyarakat.

Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Soekarno-Hatta mengingatkan agar masyarakat tidak percaya begitu saja adanya modus tersebut.

Jika ada permintaan uang dengan modus pengiriman hewan atau tumbuhan yang tertahan di Bandara Soetta, BBKP Soetta memastikan merupakan Penipuan.

BACA JUGA:Polresta Tangerang Perketat Pengamanan Markas Komando

BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang-Pegang Brigadir J, Diungkap Jelas Oleh Benny Ali

Demikian diungkapkan langsung oleh Plt Kepala Bbkp Bandara Soetta, Imam Djajadi.

Menurut Imam, apabila ada permintaan uang dengan modus tumbuhan dan hewan tertahan di BBKP Bandara Soetta, dipastikan penipuan.

“Proses penahanan, penolakan, maupun pemusnahan tidak dipungut biaya, jika ada yang meminta biaya maka dipastikan hoax dan penipuan,” ujar Imam Djajadi.

Adapun modus penipuan tersebut, lanjut Imam, si pelaku menggunakan modus jual beli hewan secara daring, lalu setelah proses pengiriman berpura-pura tertahan oleh BBKP Soekarno-Hatta.

Bahkan, untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan kartu identitas pegawai dan surat pemberitahuan palsu.

“Jadi mereka memberikan berbagai dokumen melalui WhatsApp seolah-olah benar itu pegawai kami, padahal setelah kami telusuri tidak ada nomor pengiriman barang yang tertera di surat palsu tersebut, maupun petugas yang disebut di kantor kami, jadi hanya dicatut,” jelas Imam Djajadi.

BACA JUGA:5 Moda Transportasi Tersedia Antar Wisatawan dari Bandara SMB II Palembang

BACA JUGA:Garuda Indonesia Mulai Layani Penerbangan Seoul – Bali

Dijelaskan kembali, jika benar pengiriman hewan maupun tumbuhan tertahan di Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, maka pengirim maupun penerima bakal dikirimkan surat pemberitahuan.

Sumber:


Bea Cukai Batam gagalkan pengiriman ribuan batang kayu teki ke Singapura – ANTARA News Kepulauan Riau

Batam (ANTARA) – Bea Cukai Batam menggagalkan pengiriman ribuan batang kayu teki dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Sanjaya dari Batam menuju Singapura tanpa dokumen kepabeanan di perairan Batam.

“Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ribuan batang kayu teki yang akan dibawa ke Singapura dari Batam pada Jumat pagi,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah di Batam, Kepulauan Riau.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang diterima Bea Cukai bahwa akan ada penyelundupan kayu teki ke Singapura.

Setelah olah informasi dan penyusunan strategi, kata Rizki, tim patroli melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Labon. Sekitar pukul 05.40 WIB terdapat kapal yang bergerak menuju Singapura, kemudian pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan kapal dan dokumen, lanjut dia, kapal tersebut bernama KM Sanjaya Putra yang dinakhodai oleh HS. Kapal tersebut memiliki muatan berupa kayu teki yang dibawa dari Batam dengan tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Dikatakan pula bahwa KM Sanjaya Putra langsung disegel dan diamankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

“Menurut pengakuan nakhoda, barang di kapal tersebut berupa 10.000 batang kayu teki. Akan tetapi, Bea Cukai Batam akan melakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah pastinya,” ucap Rizki.

Rizki menyebutkan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A.

Tidak hanya itu, kata dia, kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan sehingga tersangka juga terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 huruf (a).

Berdasarkan UU No. 18/2013, kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi. Hal ini mengingat pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar sehingga kasus ini masuk kategori sebagai upaya penyelundupan.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai gagalkan pengiriman ribuan batang kayu teki ke Singapura