Merauke, InfoPublik – Badan Karantina Pertanian melalui Karantina Pertanian Merauke melakukan pemusnahan tiga bibit jeruk asal Kediri dan dua ekor ayam asal Tual di Incenerator Karantina pada Jumat (18/11) lalu. Media pembawa yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengawasan petugas Karantina di Wilayah Kerja Bandar Udara Mopah dan Pelabuhan Laut Merauke beberapa hari yang lalu.
“Pemusnahan dilakukan sebagai langkah untuk mencegah penyebaran penyakit Citrus Vein Phloem Degeneration (CVPD) dan penyakit Avian Influenza (AI) di Kabupaten Merauke,” kata Kepala Karantina Pertanian Mertauke drh Cahyono, Minggu (20/11).
Menurut Cahyono, pemilik barang dalam hal ini telah melanggar Instruksi Gubernur Provinsi Irian Jaya No. 2 Tahun 2000 tentang Larangan Peredaran Benih Jeruk dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Penyakit CVPD di Wilayah Propinsi Irian Jaya.
“Kemudian Pemilik juga melanggar Keputusan Gubernur Provinsi Papua No. 158 Tahun 2004 tentang pemasukan unggas dan produknya ke Provinsi Papua,” tambah Cahyono.
Karena itu, Cahyono mengajak masyarakat Merauke untuk melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan. “Hal ini untuk memastikan setiap hewan maupun tumbuhan dan produk turunannya dalam keadaan sehat dan aman dikonsumsi,” tutupnya.(McMrk/02/Ngr)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber InfoPublik.id