Tag: Terkait

Menteri LHK menyampaikan pandangan pemerintah terkait RUU KSDAHE

Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) termasuk tidak perlu ada pengaturan mekanisme pelimpahan kawasan konservasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa, Menteri LHK Siti menjelaskan bahwa di dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah diatur wewenang pemerintah pusat dan daerah terkait KSDAHE.

Untuk itu, tidak perlu mengatur mekanisme pelimpahan dalam RUU yang akan merevisi Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.

“Sehingga dalam revisi UU 5/1990 kami memandang tidak perlu mengatur mekanisme pelimpahan kawasan konservasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” ujar Siti dalam rapat kerja untuk pembahasan revisi UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDAHE itu.

Hal itu dikarenakan hutan konservasi merupakan benteng terakhir kawasan hutan dan cukup dengan pendelegasian wewenang melalui prosedur kerja sama antara pusat dan daerah, sistem dekonsentrasi dan/atau devolusi.

Siti menjelaskan bahwa berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 sudah dipertegas terkait kewenangan pusat tentang urusan bidang kehutanan bahwa penyelenggaraan pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan KPA serta pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL) merupakan kewenangan pusat.

Dalam hal itu maka pengelolaannya berada di bawah wewenang KLHK.

“Terhadap peran dan kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota telah secara tegas diatur kewenangannya di bidang konservasi yaitu kewenangan pengelolaan taman hutan raya oleh pemerintah daerah,” kata Siti.

Pemerintah provinsi juga diberikan kewenangan terhadap pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi.

Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan pandangan mengenai usulan pembagian status konservasi TSL menjadi tiga kategori.

Siti menyatakan bahwa pembagian kategorisasi dimaksud akan mempersulit proses identifikasi, pengendalian pemanfaatan, pengawasan serta penegakan hukum.

“Penetapan status konservasi TSL yang sudah diatur di UU 5/1990 menitikberatkan pada aspek perlindungan dan pemanfaatan sedang usulan kategorisasi status konservasi TSL pada draft RUU inisiatif DPR menitikberatkan pada aspek pemanfaatan,” katanya.

Untuk itu, pemerintah berpandangan pembagian status TSL tetap dalam status dilindungi dan tidak dilindungi.

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri LHK sampaikan pandangan pemerintah terkait RUU KSDAHE


Dinas Damkar dan BKSDA Tandatangani PKS Terkait Animal Rescue

Rabu, 16 November 2022 | 17:36 WIB

 | Penulis : 

, Redaktur : Tobari

Ambon, InfoPublik – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Ambon, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku terkait Penyelamatan Satwa atau Animal Rescue.

Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan dalam acara penutupan Orientasi Pengenalan Tugas aparatur Damkar Kota Ambon, Rabu (16/11/22) di Pantai Liang, Maluku Tengah.

“Salah satu tugas fungsi kita yang unik yang tidak dilakukan oleh unsur penyelamatan yang lain adalah Animal Rescue, dan ini sudah kita lakukan yang paling banyak evakuasi satwa liar yaitu Ular yang masuk ke pemukiman,” kata Kepala Dinas Damkar, Edwin Pattikawa.

Dijelaskan, dalam fungsi penyelamatan yang diemban, pihaknya selalu berorientasi pada penyelamatan lingkungan yang menjadi isu strategis dunia.

“Ada banyak satwa liar khas Ambon yang perlu dilestarikan dari kepunahan, dan itu menggugah Damkar Kota Ambon untuk mengambil maskot hewan Kusu atau Kus-kus,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala BKSDA Maluku, Dani Pattipeilohy, menjelaskan BKSDA memiliki tugas pokok melaksanakan pengelolaan kawasan konservasi, dan manajemen tumbuhan dan satwa liar.

Dirinya mengungkapkan dalam memahami penyelamatan ini, berkaitan dengan penanganan satwa liar, karena untuk kota Ambon BKSDA sering melaksanakan penguatan kapasitas terkait dengan konflik antara satwa dan manusia, misalnya kegiatan Bimtek bagaimana menangkap satwa liar.

“Dengan PKS ini saya berharap jika konflik antara satwa dan manusia, kami akan melibatkan Damkar. Sehingga diharapkan kerjasama tidak sampai disini,  sehingga ruang lingkup penyelamatan satwa juga menjadi bagian dari tugas Damkar Kota Ambon,” katanya.

Ditempat yang sama, Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutan menutup kegiatan Orientasi Pengenalan Tugas Damkar Kota Ambon mengingatkan, kemajuan sebuah kota di satu sisi berdampak baik bagi warga kota, namun disisi lain timbulkan tantangan yang besar terkait banyak hal.

Dijelaskan, terkait padatnya pemukiman masyarakat, sejalan dengan itu pula  berkurangnya Sumber Daya Alam. Kota Ambon dengan luas kecil ditempati oleh jumlah penduduk yang besar, otomatis akan terjadi kepadatan kemudian muncul berbagai hal yang jika tidak diantisipasi masyarakat bisa celaka

Dirinya berharap, untuk menjawab kebutuhan ini, aparatur Dinas Damkar harus memiliki kualitas, memiliki kemampun teknis operasional supaya dapat melaksanakan tugas dengan tantangan yang disebutkan.

Minimal bapak/ibu tahu tugas yang harus dilakukan, tahu prosedur pemadaman dan penyelamatan.

“Oleh sebab itu saya apresiasi orientasi pengenalan tugas ini tentu dengan harapan setelah kegiatan ini para pegawai Damkar sudah tahu apa yang dilakukan, jika tiba – tiba ada laporan, dan apa yang harus dilakukan ketika tiba di lokasi, karena hanya dengan begitu setiap tugas damkar dapat diakukan dengan baik,” katanya. (MCAMBON/toeb)


  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber InfoPublik.id