Tag: Tuntas

Kupas Tuntas – Sepi Pengunjung, Realisasi PAD Tahura Wan Abdul Rachman Baru 50 Persen dari Target

Wisata penangkaran rusa di kawasan Tahura Wan Abdul Rachman yang beralamat di Jalan Wan Abdurrahman, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman pada tahun 2022 ditargetkan dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemprov Lampung sebesar Rp90 juta. Namun sampai saat ini realisasinya baru mencapai angka 50 persen atau Rp45 juta.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengatakan, belum maksimalnya realisasi PAD tersebut lantaran menurunnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke Tahura Wan Abdul Rachman dampak dari pandemi Covid-19.

“Untuk pendapatan memang mengalami penurunan karena dampak pandemi kemarin. Tapi kami sedang berupaya untuk meningkatkan dengan mendorong UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) lain ikut berperan,” kata Yanyan, saat dimintai keterangan, Jumat (9/12/2022).

Menurutnya, salah satu peran dari UPTD KPH ialah dengan memaksimalkan potensi wisata. Selain itu pihaknya juga menggelar festival wisata hutan sebagai upaya menarik minat masyarakat untuk berwisata ke Tahura Wan Abdul Rachman.

“Kami kemarin menyelenggarakan festival wisata hutan. Hal itu diharapkan dapat membangkitkan minat masyarakat untuk berwisata di kawasan hutan. Festival wisata hutan ini juga akan kami adakan kembali di tahun depan,” jelasnya.

Sementara Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Perlindungan Masyarakat, UPTD Tahura Wan Abdul Rachman, Agus Susanto menjelaskan, luas lahan Tahura secara keseluruhan mencapai 22.245.45 hektare.

Menurutnya, Tahura merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan pendidikan serta menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.

“Sesuai dengan mandatnya masyarakat bisa melakukan penelitian tentang flora dan fauna di Tahura. Tumbuhan yang ada itu seperti Medang, Pulai, Durian, Gintung serta jenis rotan, anggrek dan paku-pakuan. Sedangkan satwa nya ada Siamang, Kera, Babi Hutan, Burung Rangkong Ayam hutan maupun burung-burung kecil,” terangnya.

Ia mengungkapkan, Tahura Wan Abdul Rachman juga mengembangkan pariwisata yang didominasi oleh petualangan hutan seperti wisata air terjun.

“Wisata itu ada penangkaran rusa, namun kebanyak berhubungan dengan petualangan. Ada beberapa air terjun yang bisa dijadikan wisata seperti air terjun Talang Rabun, Sinar Tiga dan Gunung Tanjung,” tutupnya. (*)


Kupas Tuntas – Diselundupkan Pakai Bus Pariwisata, Ratusan Burung Ilegal Diamankan KSKP Bakauheni

Ratusan satwa burung dilindungi yang akan di selundupkan ke Pulau Jawa diamankan petugas KSKP Bakauheni. Sabtu (26/11/2022). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, gagalkan penyelundupan ratusan satwa burung ilegal bermodus dititip di bus pariwisata lintas provinsi, Sabtu pagi tadi (26/11/2022).

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, jajarannya berhasil mengendus percobaan penyelundupan satwa burung dilindungi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

“Dua orang pengemudi bus RA pariwisata Nopol AA 7167 OA, inisial M (39) dan FEN (28) diamankan petugas karena kedapatan mengangkut satwa burung dilindungi tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi.

Awalnya, bus RA Pariwisata berwarna kuning kombinasi memasuki area pintu masuk pelabuhan dan dilakukan pemeriksaan rutin oleh petugas.

Dari situlah, bus itu kedapatan membawa muatan ratusan satwa liar beraneka jenis burung dan tidak dapat menunjukan dokumen resmi.

Burung-burung itu, dikemas dalam 4 keranjang plastik putih berisikan burung jenis Kolibri Ninja 106 Ekor, Sri Gunting 2 Ekor, Siri-Siri 12 Ekor, Pentet Raja 4 Ekor dan Murai Air 9 Ekor.

Lalu, burung jenis Cicak Mini Ijo 149 Ekor disembunyikan dalam 25 dus kecil warna coklat. Serta, 5 dus warna merah berisi burung Cicak Jenggot sebanyak 6 Ekor.

“Menurut pengakuan mereka, satwa burung tersebut merupakan paketan yang dititipkan kepada saudara M, FEN dan S selaku pengemudi Bus RA Pariwisata,” lanjut Ridho.

Rencananya, ratusan burung yang berasal dari Pekanbaru dan Jambi itu akan dikirim ke Pulau Jawa yakni Jakarta.

“Mereka mendapat upah sebesar Rp2.100.000, untuk pengiriman burung-burung tersebut,” imbuh Kapolsek.

Kini, 2 orang tersangka selaku pengemudi bus yakni Mahmudi warga Gudang Sakti RT 28/1, Sruwen Tengaran, Kabupaten Semarang.

Dan, Fauzan Eki Nasrudin asal Cikal RT 4/7 Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendekam di sel KSKP Bakauheni berikut ratusan burung ilegal.

Sementara, Sulasno yang beralamat di Wonodadi 018/004 Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, berstatus sebagai saksi.

“Para tersangka, melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Dan, Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” pungkas Ridho. (*)